Search

Home / Aktual / News

Jaringan Maling Motor Lotim Dibekuk 

Dewa Fatur   |    05 Februari 2025    |   20:55:00 WITA

Jaringan Maling Motor Lotim Dibekuk 
Tiga kawanan maling sepeda motor jaringan Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur. (Sumber:hes).

DENPASAR, PODIUMNEWS.com -Tiga kawanan maling sepeda motor jaringan Lombok Timur (Lotim), Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur di wilayah Kalibaru, Jawa Timur. Ketiganya diketahui beraksi di Jalan Sedap Malam Gang X, Kesiman, Denpasar Timur. 

Menurut Kapolsek Denpasar Timur kompol Ketut Tomiyasa, didampingi Kanit Reskrim AKP I Made Sena, ketiga maling yang ditangkap itu masing-masing bernama Katanah (25), Kuswadi (32) dan Sugianto (35). Nama terakhir ini yakni Sugianto adalah residivis kasus yang sama.

Diungkapkannya, salah satu penghuni kos di TKP mengaku kehilangan sepeda motor Honda CRF 150 L DK 5483 TQ, pada Minggu, 26 Januari 2025. Korban menjelaskan sempat memarkirkan motornya di depan kos dalam keadaan stang terkunci. 

Namun, keesokan harinya, sekitar pukul 11.00 Wita, korban mendapati motornya telah hilang dicuri. Kejadian ini dilaporkan ke Polsek Dentim. 

Selanjutnya, Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur segera menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan. Di lokasi, Polisi mencari informasi keberadaan pelakunya. 

"Anggota kami melacak keberadaan pelaku bersembunyi di daerah Buruan, Gianyar," terang Kompol Tomyasa, Rabu (5/2/2025) di Denpasar 

Dalam sebuah penyergapan pada Minggu (2/2/2025), tersangka Katanah dibekuk saat sedang beristirahat di lokasi proyek mangkrak di Buruan, Gianyar, Bali. Dari interogasi, tersangka mengakui bahwa dua temannya kabur ke wilayah Kalibaru, Jawa Timur. 

"Kelompok curanmor ini mengirim motor curian ke seorang penadah di wilayah Kalibaru, Jawa Timur. Salah satu tersangka yakni Sugianto merupakan residivis," bebernya. 

Atas informasi itu, tim bergerak cepat menuju Kalibaru, Jawa Timur, pada keesokan harinya. Kedua tersangka lain, Kuswadi dan Sugianto, berhasil ditangkap berikut 5 unit sepeda motor curian. 

Dijelaskan, para tersangka beraksi dengan modus operandi cepat dan sistematis. Setelah masuk pekarangan rumah korban, mereka membalik paksa stang sepeda motor, lalu dituntun keluar. Setelah berada di luar rumah, mereka menyambungkan kabel untuk menyalakan mesin motor. 

Menanggapi kejadian ini, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor, segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. 

 

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," pungkasnya. (hes/fathur)

 


Baca juga: Polisi Tewas Ditusuk Usai Batal Booking Cewek Michat